Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN Raden Intan Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan melalui pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Audit ISO 21001:2018 yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026) di Gedung Dekanat Lantai 3 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Raden Intan Lampung.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam siklus penjaminan mutu yang dilaksanakan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh proses akademik, tata kelola program studi, serta layanan pendidikan pada Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan baik di tingkat universitas maupun standar internasional ISO 21001:2018.

Pelaksanaan audit di lingkungan Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam dihadiri oleh pimpinan fakultas, Gugus Mutu Penjamin Fakultas (GMPF), Unit Penjaminan Mutu Program Studi (UPMP), Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, serta dosen dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan program studi. Kehadiran seluruh unsur pengelola tersebut menunjukkan keseriusan Prodi KPI dalam membangun budaya mutu yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.

Audit untuk Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi serta Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam dipimpin oleh tim auditor yang diketuai oleh Prof. Dr. Yuberti, M.Pd selaku Lead Auditor yang didampingi oleh Adib Fachri, M.E.Sy dan Iqbal, M.M. Tim auditor melakukan penilaian terhadap berbagai aspek yang mencakup dokumen mutu, implementasi standar pendidikan, tata kelola program studi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, tindak lanjut hasil evaluasi, serta berbagai eviden yang menunjukkan implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan Program Studi KPI.

Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Faizal, M.Ag, menyampaikan bahwa audit mutu merupakan instrumen strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan tinggi.

“Audit mutu bukan sekadar agenda rutin atau proses pemeriksaan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun budaya mutu yang kuat di lingkungan fakultas dan program studi. Hasil audit harus dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, efektivitas tata kelola, serta kinerja kelembagaan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Dekan I FDIK, Dr. H. Khairullah, M.A., menegaskan bahwa audit menjadi momentum penting bagi setiap program studi untuk melakukan evaluasi diri secara objektif terhadap pelaksanaan standar yang telah ditetapkan.

“Temuan-temuan dalam audit hendaknya dipandang sebagai bahan perbaikan bersama, bukan sebagai upaya mencari kekurangan. Dengan demikian, tata kelola akademik dapat terus berkembang menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Lead Auditor, Prof. Dr. Yuberti, M.Pd, menjelaskan bahwa audit mutu internal bertujuan memastikan kesesuaian antara standar yang telah ditetapkan dengan implementasi yang dilakukan oleh unit kerja.

“Prinsip utama audit adalah continuous improvement atau perbaikan berkelanjutan. Audit dilakukan untuk melihat apakah standar telah dijalankan secara konsisten, apakah dokumen pendukung tersedia secara memadai, serta apakah proses evaluasi dan tindak lanjut telah berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit yang telah dilaksanakan, secara umum Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam menunjukkan komitmen yang baik dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan implementasi standar ISO 21001:2018. Berbagai mekanisme penjaminan mutu telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan dan mencerminkan adanya upaya peningkatan kualitas yang dilakukan secara konsisten oleh program studi.

Meskipun demikian, audit juga menghasilkan beberapa temuan minor (minor findings) yang perlu menjadi perhatian dalam rangka penyempurnaan sistem mutu. Temuan tersebut terutama berkaitan dengan penguatan kelengkapan dokumen pendukung pada beberapa indikator, peningkatan konsistensi eviden digital dalam sistem dokumentasi, serta optimalisasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi agar terdokumentasi secara lebih sistematis, terukur, dan mudah ditelusuri sesuai dengan standar SPMI dan ISO 21001:2018.

Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam menyampaikan bahwa seluruh hasil dan rekomendasi auditor akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen program studi terhadap peningkatan mutu berkelanjutan.

Pelaksanaan Audit Mutu Internal SPMI dan ISO 21001:2018 ini menjadi bukti nyata keseriusan Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang unggul, profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, Prodi KPI optimistis mampu terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta memperkuat posisinya sebagai program studi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada budaya mutu dalam mendukung visi UIN Raden Intan Lampung sebagai perguruan tinggi Islam yang unggul dan bereputasi di tingkat nasional maupun internasional.