Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung menjalin kerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, Selasa (19/5/2026).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Dekan FDIK UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Faizal, M.Ag., dan Dekan FISIP Universitas Lampung, Prof. Dr. Anna Gustina Zainal, M.Si.
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan memperkuat hubungan kelembagaan antara kedua fakultas sekaligus meningkatkan sinergi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta publikasi ilmiah.
Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan berbagai program kolaboratif yang mencakup pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, pengembangan masyarakat, hingga publikasi ilmiah. Selain itu, kerja sama juga membuka peluang pelaksanaan kegiatan akademik lainnya yang disepakati bersama.
Adapun bidang kerja sama melibatkan berbagai program studi di lingkungan kedua fakultas, di antaranya Ilmu Komunikasi, Sosiologi, Hubungan Internasional, Administrasi Negara, Administrasi Bisnis, Pemerintahan, Komunikasi dan Penyiaran Islam, serta sejumlah program studi lainnya.

Dekan FDIK UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Faizal, M.Ag., menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui kolaborasi antarperguruan tinggi.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi akademik dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan FISIP Universitas Lampung, Prof. Dr. Anna Gustina Zainal, M.Si., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam menghadapi tantangan pendidikan tinggi yang semakin dinamis.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan berbagai program inovatif yang bermanfaat bagi civitas akademika maupun masyarakat luas,” katanya.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kedua institusi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan optimal sesuai tujuan yang telah disepakati.